Saturday 1 October 2011

Peraturan perusahaan K3

keselamatan kerja
UU no 1 tahun 1970
pasal 13
barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja di wajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan

UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
pasal 87
setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem managemen perusahaan

sesuai dengan UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,,UU no 3 tahun 1992 tentang JAMSOSTEK dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang di kaitkan dengan potensi bahaya tempat kerja dalam wilayah NAD-Nias maka pemprov NAD dan Bapel BRR NAD Nias menyatakan komitmen dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja ( k3 )sebagai berikut :
-K3 unsur tidak dapat di pisahkan dari semua jenis kegiatan kerja,sehingga pemprov NAD dan bapel BRR NAD Nias akan selalu memberi perhatian dan dukungan untuk terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja dalam wilayah NAD dan lingkungan BRR NAD Nias
-Tanggung jawab untuk terwujud k3 terletak pada semua pemberi kerja dan pegawai dari semua jenjang kepangkatan ,, oleh karenanya :

A.setiap pemberi kerja / pegawai harus mengamankan pekerjaan yang di laksanakan sehingga aman bagi pegawai ,, orang lain dan lingkungannya
B.penegakan aturan / syarat keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari pembinaan bawahan oleh pimpinan unit kerja masing-masing

ntos ahh capek !!!

ITE

Contoh Pelanggaran UU-ITE pasal 30 (3)

Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].

Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.



Pasal 46

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

HAKI

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

HAKI ini melanggar pasal Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).