Saturday 1 October 2011

Peraturan perusahaan K3

keselamatan kerja
UU no 1 tahun 1970
pasal 13
barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja di wajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan

UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
pasal 87
setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem managemen perusahaan

sesuai dengan UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,,UU no 3 tahun 1992 tentang JAMSOSTEK dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang di kaitkan dengan potensi bahaya tempat kerja dalam wilayah NAD-Nias maka pemprov NAD dan Bapel BRR NAD Nias menyatakan komitmen dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja ( k3 )sebagai berikut :
-K3 unsur tidak dapat di pisahkan dari semua jenis kegiatan kerja,sehingga pemprov NAD dan bapel BRR NAD Nias akan selalu memberi perhatian dan dukungan untuk terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja dalam wilayah NAD dan lingkungan BRR NAD Nias
-Tanggung jawab untuk terwujud k3 terletak pada semua pemberi kerja dan pegawai dari semua jenjang kepangkatan ,, oleh karenanya :

A.setiap pemberi kerja / pegawai harus mengamankan pekerjaan yang di laksanakan sehingga aman bagi pegawai ,, orang lain dan lingkungannya
B.penegakan aturan / syarat keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari pembinaan bawahan oleh pimpinan unit kerja masing-masing

ntos ahh capek !!!

0 komentar:

Post a Comment